sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pekerja Migran Indonesia (PMI) Diizinkan Pulang ke Indonesia, Ini Syarat-syaratnya

Economics editor Azfar Muhammad
30/11/2021 11:28 WIB
Bagi PMI yang ingin pulang dengan catatan wajib melewati prosedur ketat di pintu masuk perbatasan sebelum diizinkan balik ke kampung halamannya.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) Diizinkan Pulang ke Indonesia, Ini Syarat-syaratnya (FOTO:MNC Media)
Pekerja Migran Indonesia (PMI) Diizinkan Pulang ke Indonesia, Ini Syarat-syaratnya (FOTO:MNC Media)

Sebagai catatan, Kemenhub telah mengeluarkan SE terbaru yaitu SE Nomor 104 Tahun 2021 dan akan mulai diberlakukan sejak 29 November 2021. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement