IDXChannel - Pemerintah resmi meluncurkan pembebasan biaya bagi pekerja migran Indonesia (PMI) melalui kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit tanpa agunan. Peresmian dilaksanakan pada Kamis malam (12/8/2021).
Program tersebut digagas pemerintah melalui PT Bank BNI (Persero) dan Badan Perlindungan Pekerja Migrasi Indonesia (BP2MI).
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyebut, pembebasan biaya bagi PMI sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017.
"Berawal dari perintah Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tepatnya di pasal 30, ditegaskan Ayat 1 menyatakan bahwa pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Undang-undang ini telah lahir di empat tahun lalu, tepat di tahun 2017," ujar Benny saat peresmian secara virtual, Kamis (12/8/2021).
Dalam skemanya, pembebasan biaya bagi pekerja migran Indonesia menawarkan sejumlah keuntungan. Dimana, bunga 0,92 persen yang efektif per Agustus 2021, platform kredit sesuai biaya penempatan kerja di luar negeri atau maksimal Rp 50 juta.