sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemerintah Resmi Bebaskan Biaya Tanpa Agunan Bagi PMI

Economics editor Suparjo Ramalan
12/08/2021 20:19 WIB
Pemerintah resmi meluncurkan pembebasan biaya bagi pekerja migran Indonesia (PMI) melalui kredit usaha rakyat.
Pemerintah Resmi Bebaskan Biaya Tanpa Agunan Bagi PMI (FOTO:MNC Media)
Pemerintah Resmi Bebaskan Biaya Tanpa Agunan Bagi PMI (FOTO:MNC Media)

Pembiayaan administrasi kredit. Kemudian, jangka waktu 18 bulan yang terdiri dari pra penempatan selama 6 bulan dan masa penempatan 12 bulan.  

Sementara syarat yang ditetapkan berupa, warga negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, wajib membuka rekening taplus pekerja migran Indonesia, melampirkan surat rekomendasi Unit Pelayanan Teknis (UPT) BP2MI. Selanjutnya, calon PMI harus lolos pra medcheck, mengisi formulir aplikasi kredit. 

(SANDY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement