sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pekerja Migran Indonesia (PMI) Diizinkan Pulang ke Indonesia, Ini Syarat-syaratnya

Economics editor Azfar Muhammad
30/11/2021 11:28 WIB
Bagi PMI yang ingin pulang dengan catatan wajib melewati prosedur ketat di pintu masuk perbatasan sebelum diizinkan balik ke kampung halamannya.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) Diizinkan Pulang ke Indonesia, Ini Syarat-syaratnya (FOTO:MNC Media)
Pekerja Migran Indonesia (PMI) Diizinkan Pulang ke Indonesia, Ini Syarat-syaratnya (FOTO:MNC Media)

“Dalam SE 104 itu dituliskan bahwa untuk saat ini Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal atau mengunjungi negara-negara yang terkonfirmasi adanya transmisi varian baru B.1.1.529,”ujarnya. 

Adapun negara-negara tersebut antara lain Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong; dan negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 signifikan seperti Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. 

“Pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) maupun operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” katanya. 

Jika para PMI pelaku perjalanan ternyata belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat hasil negatif RT-PCR. 

“Pembatasan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia dengan moda transportasi darat dilakukan melalui pembatasan melalui 2 pintu masuk perjalanan penumpang internasional, yaitu pintu masuk untuk transportasi darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong,” tambahnya.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement