IDXChannel - Kementerian Pertanian (Kementan) merevisi jenis pupuk bersubsidi maupun penerima subsidi. Alasannya, bahan baku pupuk saat ini banyak terpengaruh oleh kondisi global.
Hal tersebut tertuang dalam Permentan (Peraturan Menteri Pertanian) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan dunia sedang mengalami masa-masa sulit. Harga pangan global naik selama pandemi Covid-19. Dan diperparah oleh perang Rusia dan Ukraina.
“Rusia merupakan salah satu produsen minyak dan gas dunia, sehingga embargo ekonomi menyebabkan berkurangnya pasokan energi secara global. Ini tentu berpengaruh terhadap kenaikan harga minyak dan gas yang ikut memicu kenaikan harga pupuk,” uajarnya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/11/2022).