Adapun perubahan kebijakan yang tertuang dalam regulasi tersebut adalah jenis pupuk bersubsidi saat ini hanya tinggal dua jenis, yaitu Urea dan NPK. Sedangkan peruntukannya hanya pada kelompok usaha tani dengan lahan paling luas dua hektare.
Selanjutnya pupuk bersubsidi tersebut juga hanya boleh diambil oleh para petani yang menanam 9 komoditas pangan pokok strategis. Seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.
Lebih lanjut Mentan mejelaskan mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan), dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).
Sehingga dengan demikian penyaluran pupuk bersubsidi dianggap akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat. Karena menurutnya efisiensi jumlah komoditi yang menerima subsidi pupuk harus dilaksanakan.
(DES)