Menurutnya IUP tambang akan diberikan kepada pengusaha yang profesional dalam mengelola tambang. Bahlil juga menegaskan bahwa IUP tambang tidak boleh digadaikan ke perbankan.
"Kita hanya kasih kepada pengusaha yang sudah profesional. Jadi jangan sampai gadaikan lagi IUP tambang. Ini adalah bentuk keadilan, untuk bagaimana kita wujudkan, Retribusi aset kita," kata Bahlil.
Pada kesempatan yang sama, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menambahkan saat ini PP tersebut dalam tahap finalisasi antar Kementerian. Proyeksinya, tidak sampai penutupan tahun 2025 aturan baru itu akan segera terbit.
"Kayaknya enggak sampai setahun. Kan ini cuma membahas masalah sinkronisasi peraturan pemerintah, produk turunan dari Undang-Undang Minerba yang baru direvisi itu," tuturnya.
Maman berharap, kebijakan pembagian IUP Tambang kepada pelaku usaha di daerah ini bisa mendorong UMKM di daerah naik kelas. "Karena konsep besar yang didorong oleh Pak Presiden kan ekonomi kerakyatan, jadi bagaimana kita bisa menumbuhkan ekonomi masyarakat," kata Maman.