IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, sub pangkalan yang menjual LPG 3 kg melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, akan dikenakan sanksi.
“Andaikan pun ada sub pangkalan yang mungkin tidak mengikuti, contoh jual harganya mahal, ya enggak boleh dong, harus dikasih sanksi. Jangan harga dibuat mau-maunya, enggak boleh,” ujar Bahlil kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Bahlil menjelaskan, seharusnya harga LPG 3 kg di tingkat pengecer berkisar Rp15-Rp19 ribu per tabung. Namun, dia menerima informasi harga di tingkat masyarakat mencapai Rp25 ribu per tabung.
“Laporan yang masuk bahwa ada LPG 3 kg yang dijual di masyarakat sampai dengan Rp25 ribu. Artinya, kalau Rp25 ribu kan berarti subsidi kita berpotensi besar tidak tepat sasaran, lalu kemudian kita tata agar belinya di pangkalan,” kata Bahlil.