sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bahlil Bakal Sanksi Sub Pangkalan yang Jual LPG 3 Kg di Atas HET

Economics editor Riyan Rizki Roshali
04/02/2025 12:45 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, sub pangkalan yang menjual LPG 3 kg melampaui HET yang ditetapkan pemerintah, akan dikenakan sanksi.
Bahlil Bakal Sanksi Sub Pangkalan yang Jual LPG 3 Kg di Atas HET. (Foto MNC Media)
Bahlil Bakal Sanksi Sub Pangkalan yang Jual LPG 3 Kg di Atas HET. (Foto MNC Media)

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali peran pengecer dalam rangka penjualan gas LPG 3 kg. Instruksi ini dikeluarkan setelah adanya keluhan masyarakat yang sulit mendapatkan gas melon tersebut.

Istana Kepresidenan juga mengimbau kepada para pengecer LPG 3 kg untuk melakukan pendaftaran sebagai sub pangkalan resmi melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP).

"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi," kata Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Pertamina, kata Hasan, akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi dengan tujuan untuk melindungi harga di tingkat rakyat sebagai konsumen terakhir.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement