Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk mengaktifkan kembali peran pengecer dalam rangka penjualan gas LPG 3 kg. Instruksi ini dikeluarkan setelah adanya keluhan masyarakat yang sulit mendapatkan gas melon tersebut.
Istana Kepresidenan juga mengimbau kepada para pengecer LPG 3 kg untuk melakukan pendaftaran sebagai sub pangkalan resmi melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP).
"Bersamaan dengan itu, para pengecer diminta mendaftarkan di aplikasi MAP agar terdaftar sebagai sub pangkalan resmi," kata Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Pertamina, kata Hasan, akan mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub pangkalan resmi dengan tujuan untuk melindungi harga di tingkat rakyat sebagai konsumen terakhir.
(Dhera Arizona)