IDXChannel - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mewanti-wanti TikTok agar taat pada peraturan terbaru pasca dilarang melakukan transaksi perdagangan atau jual beli.
Sebab jika tidak, kata Bahlil, izin operasional e-commerce TikTok akan dievaluasi.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah melarang social commerce seperti TikTok Shop melakukan transaksi perdagangan.
"Pokoknya gini, kalau TikTok macam-macam saya akan evaluasi izinnya," ucap Bahlil singkat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/10/2023).