sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bahlil: Kalau TikTok Macam-Macam, Saya akan Evaluasi Izinnya

Economics editor Ikhsan Permana SP/MPI
02/10/2023 19:45 WIB
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mewanti-wanti TikTok agar taat pada peraturan terbaru pasca dilarang melakukan transaksi perdagangan.
Bahlil: Kalau TikTok Macam-Macam, Saya akan Evaluasi Izinnya. (Foto MNC Media)
Bahlil: Kalau TikTok Macam-Macam, Saya akan Evaluasi Izinnya. (Foto MNC Media)

Berdasarkan salinan Permendag 31/2023 yang diterima MNC Portal Indonesia, disebutkan dalam Pasal 21 Ayat 1 bahwa dalam melakukan PMSE, Pelaku Usaha wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha, bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan, dan Barang dan/atau Jasa yang dilarang dan/atau dibatasi perdagangannya, distribusi Barang, dan perpajakan.

Sementara pada Pasal 21 Ayat 3 dikatakan bahwa PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement