Sebagai landasan, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 110.K/MG.01/MEM.M/2024 tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan.
Dalam regulasi tersebut, diatur bahwa kriteria Bagian Wilayah Kerja (WK) Migas potensial yang belum diusahakan, antara lain terdapat lapangan produksi yang selama dua tahun berturut-turut tidak diproduksikan, atau terdapat lapangan dengan POD selain POD ke-1 yang tidak dikerjakan selama dua tahun berturut-turut. Selain itu juga apabila terdapat struktur pada WK eksploitasi yang telah mendapat status discovery dan tidak dikerjakan selama tiga tahun berturut-turut.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto baru saja meresmikan Lapangan migas Forel yang sudah beroperasi sejak 12 Mei 2025, telah memproduksi 10.000 BOPD dan memiliki potensi hingga 13.500 BOPD. Juga, Lapangan Terubuk, yang onstream sejak 24 April 2025 dengan kapasitas awal 4.000 BOPD, dan ditargetkan mencapai 6.500 BOPD dan 60 MMSCFD gas setelah fasilitas Terubuk M beroperasi pada Oktober mendatang.
Total tambahan kapasitas sebesar 30.000 BOEPD, dengan total nilai investasi mencapai USD600 juta. Kedua lapangan migas itu juga mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi sekitar 2.300 orang pada masa konstruksi.
Melalui restu Presiden, Bahlil meyakini evaluasi dan penataan ulang izin KKKS diharapkan dapat mempercepat pengelolaan blok-blok migas terlantar, mendongkrak produksi, dan mewujudkan kedaulatan energi nasional.
(Dhera Arizona)