IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengisyaratkan perusahaan batu bara yang memberikan kontribusi lebih besar kepada negara melalui pembayaran royalti berpeluang menjadi prioritas dalam kebijakan relaksasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tengah disiapkan pemerintah.
Bahlil menegaskan perubahan kuota RKAB akan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam negeri, kondisi pasar global, serta besarnya manfaat yang diterima negara dari setiap perusahaan.
"Kalau ada perusahaan royalti bayar tinggi dengan bayar rendah, mana prioritasnya? Aku harus memprioritaskan yang royalti bayar gede dong," ujarnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Senin (3/8/2026).
Bahlil juga menganalogikan, misalnya ada 10 perusahaan tambang, ada 3 perusahaan yang membayar royalti 19 persen, kemudian 7 perusahaan membayar 11 persen, maka prioritas pemerintah untuk memberikan relaksasi RKAB untuk 3 perusahaan tersebut agar pendapatan negara bisa optimal dari pemanfaatan sumber daya alam.
Meski demikian, dia enggan mengungkap besaran perubahan kuota RKAB yang akan diberikan kepada masing-masing perusahaan. Menurutnya, informasi mengenai volume produksi merupakan data sensitif yang dapat memengaruhi harga komoditas di pasar internasional.
Bahlil memastikan pemerintah tetap melakukan penyesuaian RKAB. Namun, kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan keseimbangan antara pasokan dan permintaan agar harga batu bara tidak tertekan akibat kelebihan produksi.
Dia menilai pengendalian produksi menjadi salah satu strategi untuk menjaga nilai jual komoditas nasional. Menurutnya, peningkatan volume produksi tidak selalu menghasilkan penerimaan negara yang lebih besar apabila diikuti penurunan harga jual.
"Kita ingin barang kita jangan murah. Lebih baik produksinya terukur tetapi memberikan penerimaan negara yang lebih optimal," ujarnya.
Selain mempertimbangkan kontribusi royalti, pemerintah juga akan mendistribusikan sebagian kuota kepada perusahaan baru yang mengajukan RKAB. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan pemerataan kesempatan berusaha sekaligus mencegah konsentrasi produksi pada segelintir perusahaan.
"Yang kita lakukan adalah pemerataan. Ada perusahaan baru yang juga harus mendapat kesempatan. Asasnya supaya tidak terjadi monopoli," kata Bahlil.
Dia menjelaskan plafon produksi nasional secara keseluruhan tetap dijaga, sementara distribusi kuota akan disesuaikan agar lebih merata di antara pelaku usaha. Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih berkeadilan.
Bahlil juga membantah adanya kebijakan pelarangan ekspor batu bara sebagaimana sempat beredar. Ia menjelaskan pemerintah hanya sempat menunda pengiriman sebagian pasokan selama dua hari untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri, sebelum ekspor kembali berjalan normal.
"Pelarangan ekspor tidak ada. Yang ada hanya penundaan sementara untuk memastikan kebutuhan domestik terpenuhi terlebih dahulu," ujarnya.
Lebih lanjut, Bahlil mengingatkan informasi yang beredar mengenai rencana perubahan RKAB dapat memengaruhi pergerakan harga komoditas. Karena itu, dia meminta seluruh pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kebijakan produksi batu bara.
(NIA DEVIYANA)