Dia menjelaskan plafon produksi nasional secara keseluruhan tetap dijaga, sementara distribusi kuota akan disesuaikan agar lebih merata di antara pelaku usaha. Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih berkeadilan.
Bahlil juga membantah adanya kebijakan pelarangan ekspor batu bara sebagaimana sempat beredar. Ia menjelaskan pemerintah hanya sempat menunda pengiriman sebagian pasokan selama dua hari untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri, sebelum ekspor kembali berjalan normal.
"Pelarangan ekspor tidak ada. Yang ada hanya penundaan sementara untuk memastikan kebutuhan domestik terpenuhi terlebih dahulu," ujarnya.
Lebih lanjut, Bahlil mengingatkan informasi yang beredar mengenai rencana perubahan RKAB dapat memengaruhi pergerakan harga komoditas. Karena itu, dia meminta seluruh pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi yang berkaitan dengan kebijakan produksi batu bara.
(NIA DEVIYANA)