IDXChannel-- Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadia menyebutkan mayoritas UMKM yang ada saat ini belum memiliki legalitas perizinan usaha. Ini yang jadi kendala bagi UMKM untuk memperoleh pembiayaan dan mengembangkan usahanya.
Padahal perizinan dapat digunakan untuk pengajuan kolaborasi bisnis kedepannya untuk meningkatkan skala dan pertumbuhan UMKM. Izin usaha ini juga dapat dipergunakan untuk mendapat akses program pelatihan, pemberdayaan dan fasilitas pengembangan kapasitas dari pemerintah dan instansi terkait.
Selain itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) juga dapat membantu para pelaku UMKM untuk mempermudah proses pengajuan kredit yang bisa digunakan untuk meningkatkan modal usaha di lembaga keuangan manapun (baik bank maupun non-bank).
“Pada 2 Juni 2021 mendatang, kita akan meluncurkan sistemOnline Single Submission (OSS)berbasis risiko yang merupakan wujud nyata implementasi UU CK," kata Bahlil di Jakarta, Selasa (11/5/2021).
Melalui sistem tersebut, ada keistimewaan terutama bagi UMK (Usaha Mikro Kecil) risiko rendah yang dapat memperoleh perizinan usaha dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya.