IDXChannel - Badan Legislasi (Baleg) DPR menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dapat disahkan sebagai Undang-Undang dalam Rapat Paripurna pada 18 Februari 2025.
Adapun Revisi UU ini baru saja dimulai pembahasannya pada hari ini.
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa sesuai jadwal yang telah disepakati, pembahasan Revisi UU Minerba diharapkan rampung dalam masa sidang ini.
"Diharapkan pembahasan pada tahap pembicaraan tingkat I dapat diselesaikan pada masa sidang II. Sehingga pada Rapat Paripurna 18 Februari 2028, RUU tentang minerba dapat disetujui sebagai undang-undang. Itu target kita," kata Bob dalam rapat kerja bersama pemerintah, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).