"Penanggung jawab utang SEA Games itu sebetulnya, entitas subjek hukum sebagai kendaraan konsorsium itu, konsorsium itu bukan subjek hukum, jadi di dalam MoU tanggal 14 Oktober 1996 itu nyatakan konsorsium swasta mitra penyelenggaraan adakah PT TMI, jadi di PT TMI bapak Bambanag sebagai KOmisaris Utama dan tak memiliki saham," kata dia.
Sebelumnya, penyelenggaraan SEA Games XIX mengalami permasalahan biaya karena Indonesia mendadak menjadi tuan rumah menggantikan Brunei Darussalam. Awalnya biaya yang diminta oleh Kemenpora/KONI sekitar Rp70 miliar, lalu membengkak menjadi Rp156,6 miliar.
Saat itu negara tidak ada alokasi anggaran dari sisi APBN saat itu. Sementara KONI mendadak meminta dana tambahan sebesar Rp35 miliar untuk pembinaan atlet. Padahal saat itu konsorsium swasta hanya menyanggupi mencarikan dana penyelenggaraan sebesar Rp 70 Miliar.
Karena itu, untuk pemerintah melalui Kemensetneg menggunakan dana Reboisasi Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Dari angka itu, biaya penyelenggaraan SEA Games XIX sebesar Rp121, 6 miliar dan biaya persiapan kontingen Indonesia sebesar Rp35 miliar. Adapun total menjadi tanggungan PT TIM sebagai subyek hukum pelaksana KMP Sea Games membengkak menjadi Rp156,6 miliar. (TIA)