sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bangunan Gedung Kini Wajib Terapkan Standar BGC dan BGH

Economics editor Dhera Arizona
12/11/2023 15:00 WIB
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mendorong penerapan infrastruktur ramah lingkungan atau green infrastructure di Indonesia.
Bangunan Gedung Kini Wajib Terapkan Standar BGC dan BGH. (Foto Undecided)
Bangunan Gedung Kini Wajib Terapkan Standar BGC dan BGH. (Foto Undecided)

Selain itu, Kementerian PUPR juga mengajak agar perguruan tinggi, khususnya Universitas Airlangga terus mengembangkan konsep Green Economy sebagai cara memadukan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan kegiatan ekonomi melalui kajian regulasi yang mendukung. Seperti penerapan pajak karbon, penghapusan subsidi bahan bakar fosil, dan kebijakan perlindungan alam.

“Investasi dalam teknologi dan inovasi akan menghasilkan terobosan dalam efisiensi energi, dan dapat mendorong ekonomi hijau yang menghasilkan manfaat berkelanjutan jangka panjang,” pungkas Diana.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement