IDChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah melakukan sejumlah evaluasi terhadap Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 403 tahun 2002 Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
Selama ini, Kepmen tersebut menjadi acuan para pengembang perumahan maupun Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) dalam membangun rumah bersubsidi.
Langkah evaluasi dilakukan seiring dengan kondisi pasca gempa yang terjadi di Cianjur, di mana ditemukan sejumlah hunian terdampak yang merupakan bangunan rumah bersubsidi.
"Kami telah melakukan evaluasi pendataan terhadap rumah yang terdampak di Cianjur untuk rumah yang bersubsidi, dan ini lumayan banyak juga," ujar Direktur Jendral Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, Minggu (11/12/2022).
Karenanya, menurut Iwan, pihaknya ke depan bakal melakukan sejumlah modifikasi terhadap Kepmen tersebut agar lebih bisa mengakomodasi pembangunan rumah yang lebih tahan terhadap risiko gempa.