"Jadi sekitar 300 hingga 500 meter jalur sesar Cugenang tersebut sebisa mungkin menjadi area non hunian, seperti jalur hijau, pertanian maupun ruang terbuka hijau," tutur Iwan.
Kementerian PUPR juga berharap agar Pemda bisa lebih tegas dan mengkoordinir warga Cianjur agar tidak kembali ke hunian yang lama, di mana tempat terjadinya gempa.
Sebab Kementerian PUPR telah menyiapkan rumah tahan gempa dengan teknologi rumah instan sederhana sehat (RISHA) untuk relokasi hunian warga di lahan yang sudah disiapkan Pemda di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku yang lengkap dengan prasarana, sarana dan utilitasnya.
"Pemerintah bertanggungjawab atas keselamatan warganya. Ketika warga direlokasi maka mereka akan mendapatkan ganti rugi rumah tahan gempa tipe 36 beserta lahannya. Jadi lahan yang di lokasi rawan harus dikuasai Pemda sehingga tidak ada lagi masyarakat yang membangun rumah di tempat lama," tegas Iwan. (TSA)