IDXChannel - Bank Indonesia (BI) Jawa Barat mendorong pemerintah daerah untuk memanfaatkan kartu kredit Indonesia (KKI) dalam melakukan belanja barang dan jasa.
Saat ini, KKI belum dimanfaatkan secara maksimal oleh pemda. Hal ini dikatakan Kepala Kantor Perwakilan BI Jabar Erwin Gunawan Hutapea.
Menurutnya, aturan penggunaan KKI dilakukan berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi.
Penerapan penggunaan KKI tersebut beranjak dari anggaran belanja barang dan jasa pemerintah setiap tahun secara nasional mencapai lebih dari Rp800 triliun. Penyediaan uang tunai dalam jumlah besar tersebut pada satuan kerja pemerintah memiliki banyak risiko.
Maka, lanjut Erwin, perlu dilakukan pengurangan penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi dan mengurangi risiko transaksi secara tunai. Untuk itu sebagaimana UU/PP telah diatur bahwa 40% dari Uang Persediaan (UP) pemerintah wajib menggunakan kartu kredit.