Sementara itu, menurut staf BI Jabar Andri Wijaya, masyarakat yang melakukan pemalsuan uang, akan dikenakan 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Sedangkan mengedarkan akan didenda 15 tahun dan Rp15 miliar.
(SLF)
Sementara itu, menurut staf BI Jabar Andri Wijaya, masyarakat yang melakukan pemalsuan uang, akan dikenakan 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Sedangkan mengedarkan akan didenda 15 tahun dan Rp15 miliar.
(SLF)