IDXChannel - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus menangkap 12 pelaku yang tergabung dalam jaringan pengedaran uang palsu baik mata uang asing maupun rupiah. Sebanyak 12 pelaku yaitu TH (48),LS (54),M (50), T (50), AF (39),TD (35),ED (38),S (43) dan RS (38), SUS(41),SP (44) dan SUT(54).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan penangkapan bermula saat Bareskrim Polri mengamankan dua orang tersangka berinisial TH (48) dan LS (54) terkait dengan peredaran uang dollar palsu pecahan Rp.100 ribu di Jl. Panglima Polim II, Rt.01 Rw.03, Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Itu kita ancam dua tersangka pada 18 Februari 2022 pukul 14.00 WIB.
"Kemudian dari hasil pendalaman ternyata tersangka TH ini masuk dalam jaringan pengedaran uang palsu di daerah Jatim. Kemudian kita melakukan transaksi di daerah Probolinggo, Jatim pada 21 Februari 2022 pukul 14.30 WIB di Hotel Lava no 203, Kota Probolinggo, Jawa Timur,"kata Brigjen Pol. Whisnu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa,(1/3/2022).
Pada kesempatan itu tim Bareskrim Polri berhasil mengamankan tersangka M (50) dan T (50). Salah satu terdangka, T mengakui bahwa dikediamannya yaitu diderah Dusun Patemon, Kel. Mangaran, Kec. Ajung, Kab Jember, Jawa Timur itu masih menyimpan tujuh kardus berisi uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Di hotel kita mengamankan 25 lak potongan kertas menyerupai rupiah pecahan Rp.100.000,"ujar dia.