sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

12 Anggota Jaringan Pengedar Uang Palsu Dibekuk, Kerap Tawarkan Dolar AS dan Rupiah

Economics editor Widya Michella
01/03/2022 20:29 WIB
Bareskrim Polri menangkap 12 pelaku yang tergabung dalam jaringan pengedaran uang palsu baik mata uang asing maupun rupiah.
Bareskrim Polri  menangkap 12 pelaku yang tergabung dalam jaringan pengedaran uang palsu baik mata uang asing maupun rupiah.  (Foto: MNC Media)
Bareskrim Polri menangkap 12 pelaku yang tergabung dalam jaringan pengedaran uang palsu baik mata uang asing maupun rupiah. (Foto: MNC Media)

Kemudian pada tanggal 22 februari 2022 pukul 13.00 WIB 
Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dari kediaman T. Tak disangka, ternyata tersangka T justru menyimpan 12 kardus yang berisi pecahan uang palsu 100 ribu dengan total 494.904 lembar.

Lalu berdasarkan keterangan dari tersangka T bahwa uang tersebut adalah titipan dari tsk AF (39) yang merupakan pemilik uang palsu  di Dusun Kedung Suko, Desa Bangsal Sari, Kec. Bangsal Sari, Kab Jember, Jawa Timur. 

Usai AF diamankan, ia mengaku bahwa uang tersebut telah dipesan sebanyak 1 juta lembar oleh tsk TD (35) senilai  Rp.48 juta. Kemudian pada 22 Februari 2022 pukul  20.00 WIB,  Bareskrim Polri kembali melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka TD dirumahnya di Jl. Gajah Mada Kel. Rambipuji, Kec. Rambipuji, Kab Jember, Jawa Timur. 

"Dari tersangka TD membenarkan telah memesan 1 juta lembar pecahan 100 ribu dari tersangka AF seharga 48 juta dan tsk TD mengorder untuk mencetak kepada tersangka ED (38) selaku pemilik percetakan uang palsu,"ujar dia.

Selanjutnya pada 23 Februari pukul 15.00 WIB tim bergerak ke Surabaya untuk mengamankan tsk ED berikut kawannya S (43) dan RS (38) bertempat di percetakan milik tsk ED di Jalan Petemon II No. 103, Kel Sawahan, Kec. Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur digunakan untuk mencetak uang palsu. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement