Kemudian pada tanggal 22 februari 2022 pukul 13.00 WIB
Bareskrim Polri melakukan penggeledahan dari kediaman T. Tak disangka, ternyata tersangka T justru menyimpan 12 kardus yang berisi pecahan uang palsu 100 ribu dengan total 494.904 lembar.
Lalu berdasarkan keterangan dari tersangka T bahwa uang tersebut adalah titipan dari tsk AF (39) yang merupakan pemilik uang palsu di Dusun Kedung Suko, Desa Bangsal Sari, Kec. Bangsal Sari, Kab Jember, Jawa Timur.
Usai AF diamankan, ia mengaku bahwa uang tersebut telah dipesan sebanyak 1 juta lembar oleh tsk TD (35) senilai Rp.48 juta. Kemudian pada 22 Februari 2022 pukul 20.00 WIB, Bareskrim Polri kembali melakukan pengejaran dan mengamankan tersangka TD dirumahnya di Jl. Gajah Mada Kel. Rambipuji, Kec. Rambipuji, Kab Jember, Jawa Timur.
"Dari tersangka TD membenarkan telah memesan 1 juta lembar pecahan 100 ribu dari tersangka AF seharga 48 juta dan tsk TD mengorder untuk mencetak kepada tersangka ED (38) selaku pemilik percetakan uang palsu,"ujar dia.
Selanjutnya pada 23 Februari pukul 15.00 WIB tim bergerak ke Surabaya untuk mengamankan tsk ED berikut kawannya S (43) dan RS (38) bertempat di percetakan milik tsk ED di Jalan Petemon II No. 103, Kel Sawahan, Kec. Dukuh Kupang, Surabaya, Jawa Timur digunakan untuk mencetak uang palsu.