Sebelumnya, tim Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri juga menemukan uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD 20 yang akan dijual dengan harga Rp. 50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh pelaku dan tempat transaksi disepakati di jalan Cipulir 1 Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.
Lalu sekitar jam 17.15 wib, tsk SUS(41),SP (44) diamankan dan ditemukan 9 lak uang dolar AS palsu pecahan USD 20 dan empat unit Handphone beserta satu unit sepeda motor milik tersangka. Setelah diinterogasi uang dolar palsu tersebut didapat dari tsk SUT(54) yang sedang berada dirumahnya Jl. Swadaya, Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kedua belas pelaku dipersangkakan kepada pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (TIA)