sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

12 Anggota Jaringan Pengedar Uang Palsu Dibekuk, Kerap Tawarkan Dolar AS dan Rupiah

Economics editor Widya Michella
01/03/2022 20:29 WIB
Bareskrim Polri menangkap 12 pelaku yang tergabung dalam jaringan pengedaran uang palsu baik mata uang asing maupun rupiah.
Bareskrim Polri  menangkap 12 pelaku yang tergabung dalam jaringan pengedaran uang palsu baik mata uang asing maupun rupiah.  (Foto: MNC Media)
Bareskrim Polri menangkap 12 pelaku yang tergabung dalam jaringan pengedaran uang palsu baik mata uang asing maupun rupiah. (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, tim Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri juga menemukan uang dolar Amerika Serikat palsu pecahan USD 20 yang akan dijual dengan harga Rp. 50. 000.000,- (lima puluh juta rupiah) oleh pelaku dan tempat transaksi disepakati di jalan Cipulir 1 Kec. Kebayoran Lama Kota Jakarta Selatan.

Lalu sekitar jam 17.15 wib,  tsk SUS(41),SP (44) diamankan dan ditemukan 9 lak uang dolar AS palsu pecahan USD 20 dan empat unit  Handphone beserta satu unit sepeda motor milik tersangka. Setelah diinterogasi uang dolar palsu tersebut didapat dari tsk SUT(54) yang sedang berada dirumahnya Jl. Swadaya, Kel. Tanjung Barat, Kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kedua belas pelaku dipersangkakan kepada pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement