IDXChannel - Bantuan sosial tunai (BST) akan dicairkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersamaan dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Menurut website corona.jakarta.go.id disebutkan bahwa bansos tunai akan disalurkan pada pekan ketiga Juli 2021.
"Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ke 3 bulan Juli 2021," kata Pemprov DKI dalam website tersebut dikutip Minggu (18/7/2021).
Bansos tunai akan diterima warga melalui rekening Bank DKI sebesar Rp300.000 per bulan. Warga penerima bansos tunai akan mendapatkan bansos tahap lima dan enam secara bersamaan atau untuk bulan Mei dan Juni, sehingga warga mendapat Rp600.000 di bulan Juli.
Untuk warga DKI Jakarta penyaluran bansos tunai terbagi menjadi dua. Warga penerima bansos bisa cek melalui Pemprov DKI atau dari Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.​