IDXChannel - Kuasa hukum mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli, membantah soal dugaan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) Lion Air untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dikelola ACT.
Pupun mengatakan tuduhan yang dilayangkan kepada kliennya tersebut masih berupa dugaan, dan belum ada pembuktian.
"Ya kita pasti akan menjelaskan semua gitu lho, itu juga kan masih dugaan belum ada pembuktiannya, tentu akan diperiksa ini akan kita jelaskan sejauh mana kapasitasnya, ini kan masih dugaan semua bos," kata Pupun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (11/7/2022).
"Ya, kita sudah pasti mengatakan itu kan tidak benar ya, karena dalam proses (pengelolaan) enggak ada penyelewengan ya. Ini kan semua dugaan yang diarahkan ke Pak Ahyudin," sambungnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri terus melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana kemanusian oleh lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) . Polisi pun telah memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT Ahyudin.