Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM KBB, Wewen Surwenda menerangkan, bantuan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2021. Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 59 kelompok UMKM Bandung Barat yang terdiri dari Dekranasda, LPK, Karang Taruna, lembaga yang sifatnya nirlaba, termasuk Forum UMKM yang mempunyai tupoksi pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Kelompok UMKM yang mendapat bantuan tersebut harus berorientasi pada pemulihan ekonomi pelaku UMKM di KBB. Minimal kelembagaan kelompoknya telah memiliki legalitas, seperti Dekranasda dari Ketua Dekranasda Provinsi, Forum UMKM dari Dinas Koperasi dan UKM, Yayasan dari Kemenkumham.
"Nantinya UMKM yang telah memenuhi kriteria akan diberikan SK oleh Plt Bupati. Dengan begitu mereka yang menerima bantuan bisa mempertanggungjawabkan sesuai dengan apa yang telah mereka ajukan," tuturnya. (TYO)