IDXChannel - Menyusul banyaknya aplikasi yang diblokir, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjelaskan bahwa setiap aplikasi yang ada di Indonesia wajib melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
"Tujuannya untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya, dan bertanggung jawab," jelas Kominfo, melalui akun Twitter resminya, Sabtu (13/3/2021).
Pendaftaran PSE menjadi salah satu poin penting agar sebuah aplikasi yang ada di Indonesia tidak diblokir. Manfaat yang didapat oleh aplikasi tersebut adalah tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi di laman layanan Kominfo.
Aplikasi juga lebih dipercaya oleh masyarakat. Selain itu, juga demi membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Sementara manfaat lainnya, pendaftaran PSE juga bisa mencerdaskan masyarakat agar lebih hati-hati dalam melakukan transaksi," tambah Kominfo.