Untuk mendaftarkan PSE dapat dilakukan melalui laman oss.go.id. Sementara untuk panduan tahapan pendaftaran, bisa diunduh melalui laman komin.fo/pendaftaranpseprivat. (TIA)
Advertisement
Banyak Aplikasi Diblokir, Ini Aturan Main dari Kominfo
Setiap aplikasi yang ada di Indonesia wajib melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Setiap aplikasi yang ada di Indonesia wajib melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. (Foto: MNC Media)
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Tim Editor
Advertisement
Advertisement