IDXChannel - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) kerap membuka ruas tol yang belum rampung untuk bisa dilewati oleh para pengendara.
Tujuannya untuk mengantisipasi adanya kemacetan di dalam tol, terutama ketika memasuki musim lebaran 2022. Mengutip laman resmi BPJT Kementerian PUPR, ada beberapa hal yang penting untuk diperhatikan sebelum melintasi jalur tol fungsional.
Jalan Tol fungsional merupakan jalur bebas hambatan yang digunakan secara darurat, tapi dapat dilalui para pengendara untuk sampai wilayah tertentu dengan waktu tempuh yang lumayan memangkas waktu perjalanan.
Jalan Tol fungsional tidak dikenai tarif alias gratis saat memasuki dan keluar dari jalan tol tersebut untuk melakukan tapping pembayaran di gerbang tol (jika disiapkan gerbang tol).
Jika melewati Jalan Tol fungsional secara teknis belum memenuhi persyaratan di beberapa bagian yang belum sempurna, baik kerataan jalan, dan sisa konstruksi sekitar jalan di sisi kanan dan kiri. Namun tetap diupayakan khususnya pada kesiapan perambuan, dan kondisi jalan yang diperhatikan kenyamanannya sebaik mungkin untuk pengendara melintas.