"Memang berlakunya mulai 2027 bukan sekarang, aturannya berlaku paling lambat (2027)," kata Basuki.
Lagi pula, dikatakan Menteri Basuki PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hanya merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang mana dasar regulasi tersebut merupakan inisiatif dari DPR RI.
"Kalau ditanya sikap pemerintah saya gak bisa jawab karena pemerintah kan banyak, kan UU inisiatif DPR, kecuali itu Permen PUPR saya bisa jawab. Tapi kalau ditanya sikap pemerintah mohon maaf saya gak berhak jawab," tutup Basuki.
(NIY)