- Besaran iuran yang tidak mampu menopang beban yang ada.
- Di sisi kepesertaan, peserta PBPU dan perluasan kepesertaan PPU masih belum optimal.
- Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) belum berfungsi optimal
- Rujukan berjenjang di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang tidak efisien
- Pengelolaan keuangan BPJS kesehatan kurang transparan dan kurang akuntabel
- Peran pemerintah daerah belum optimal
Selama ini, BPJS Kesehatan bergantung pada iuran peserta sebagai sumber pemasukan utama yang mencakup 99 persen dari total pemasukan. Beban jaminan kesehatan dan operasional pelaksanaan BPJS kesehatan yang berkisar 105 –120 persen dari pendapatan iuran sehingga defisit tak terhindarkan.
Jika persoalan iuran tidak segera diselesaikan, bisa menyebabkan kejadian defisit kembali terjadi. BPJS Kesehatan sempat mengalami defisit anggaran pada periode 2014 hingga 2019. (ADF)