IDXChannel - Direktur Jendral Penduduk dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif menjelaskan bahwa terhambatnya pendataan terhadap anak yang kehilangan orangtua di masa pandemi karena masih ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Terdapat beberapa kendala yang kita hadapi dalam melakukan pendataan kepada anak yang kehilangan orangtuanya karena virus Covid-19 ini seperti orang tuanya belum memilki Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga lupa NIK yang dimiliki orangtuanya, hal tersebut menghambat kita dalam melakukan pendataan saat ini,” jelasnya (18/8/2021).
Kemenko PMK mengatakan Laju persebaran virus Covid-19 di indonesia masih mengalami peningkatan hingga saat ini, sebelumnya pemerintah melalui Kemenko PMK sudah melakukan Rapat Koordinasi Nasional Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Korban Kehilangan Orang Tua Pada Pandemi Covid-19.
Terdapat hal yang perlu ditindaklanjuti yaitu terkait pendataan, perlu mendorong sinergi dan koordinasi pendataan secara berkesinambungan terhadap anak korban kehilangan orangtua di masa pandemi Covid-19 dengan mendirikan Sekretariat Bersama, sehingga pemerintah dapat melakukan pendataan secara cepat dan tepat kepada anak yang menjadi korban kehilangan orangtua di masa Pandemi Covid-19.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri menjelaskan bahwa tujuan diadakannya Rapat Koordinasi Lanjutan ini guna mempercepat pendataan anak yatim atau yatim-piatu yang berkesinambungan.