Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menyebutkan, kerja sama dengan PT Taspen ini dimaksudkan untuk mempercepat dan memudahkan PNS Pensiun dalam memperoleh haknya.
“Kami ingin proses pengembalian Dana Taperum kepada pensiunan dan ahli waris ini dapat dilakukan dengan praktis. Tidak perlu datang ke Kantor BP Tapera, PNS Pensiun cukup di rumah saja, Dana Taperum akan ditransfer ke rekening masing-masing,” kata dia.
Pencairan Dana Taperum Tahap 2 ini akan diterima oleh sekitar 15.000 PNS pensiun dan ahli waris, dengan total kisaran dana sebesar Rp72 Miliar.
Bagi Ahli Waris PNS Pensiun yang datanya sudah tidak tercatat di PT Taspen, proses pengembalian Dana Taperum akan dilakukan oleh BP Tapera bekerja sama dengan mitra perbankan. Sedangkan bagi peserta aktif, Dana Taperum akan langsung menjadi saldo awal kepesertaannya.
Saat ini BP Tapera sedang mempersiapkan aktivitas operasional dan program untuk memberikan layanan kepada peserta, di antaranya adalah Initial Project Pembiayaan Perumahan yang direncanakan pada tahun 2021.