IDXChannel - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mendukung penuh penyesuaian kebijakan terkait minyak goreng yang ditetapkan pemerintah mulai 1 Mei 2023, yang mana domestic market obligation (DMO) atau pasokan minyak goreng dalam negeri akan dikurangi dari sebelumnya 450 ribu ton per bulan menjadi 300 ribu ton per bulan.
Menurut Bapanas, kebijakan tersebut perlu didukung dalam rangka merespon perubahan tingkat konsumsi setelah Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri serta guna memperkuat pemerataan pasokan dan harga minyak goreng Minyakita di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Indonesia Timur.
Deputi 1 Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas/NFA I Gusti Ketut Astawa mengatakan, selain untuk menjaga pasokan dalam negeri setelah Idul Fitri secara proporsional, penyesuaian kebijakan tersebut juga dapat mendorong peningkatan produksi Minyakita kemasan jauh lebih banyak dibanding curah.
"Mengingat salah satu penyesuaiannya adalah menurunkan rasio pengali dasar untuk curah dan menaikkan insentif pengali untuk minyak kemasan,” tuturnya kepada awak media di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, kemarin, Kamis (27/4/2023).