Menurutnya, sejalan dengan hasil telaahan Kementerian Perdagangan, dengan peningkatan produksi Minyakita kemasan diharapkan dapat mendorong peningkatan pasokan Minyakita ke wilayah timur Indonesia. Sehingga, berdampak pada pemerataan harga di seluruh wilayah.
“Soalnya, pendistribusian di wilayah dengan kontur seperti Indonesia bagian timur lebih efektif dilakukan dengan Minyakita kemasan dibanding curah,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah mengumumkan penyesuaian kebijakan untuk menjaga pasokan Minyakita dalam negeri.
Beberapa poin yang ditetapkan diantaranya, pengurangan angka kewajiban DMO dari angka 450 ribu ton per bulan menjadi 300 ribu ton per bulan, menurunkan rasio pengali dasar untuk curah dari 1:6 menjadi 1:4, menaikkan insentif pengali untuk minyak kemasan dari 1,5 menjadi 2 untuk kemasan bantal dan untuk kemasan non bantal seperti kemasan standing pouch dan botol dinaikan dari 1,75 menjadi 2,25.
Selain itu, juga mencairkan deposito hak ekspor secara bertahap selama 9 bulan dan mulai diberlakukan pada saat bulan Mei 2023. Kebijakan tersebut diberlakukan terhitung mulai 1 Mei 2023.
(YNA)