“Kami ingin pedagang di pasar seperti di Baros tidak lagi bingung soal izin. Prosesnya kami buat sederhana cepat, gratis dan langsung jadi. Kami juga datang langsung ke pasar, jemput bola, sehingga pedagang cukup membawa data dasar dan kami bantu sampai NIB terbit. Ini lebih efektif dibanding mereka harus datang ke kantor,” ujar Virgojanti.
Adanya legalitas yang jelas, pedagang tidak lagi berada di luar rantai pasok, melainkan terhubung langsung dengan sumber distribusi pemerintah. Hal ini juga membuka peluang lebih luas bagi pedagang untuk berkembang melalui akses ke berbagai program dukungan usaha.
“Dengan NIB, pedagang punya identitas usaha yang jelas. Ini bukan sekadar izin, tetapi juga pintu masuk agar mereka bisa terdata dalam sistem distribusi, termasuk menerima Minyakita dari Bulog dengan harga Rp14.500 dan menjual sesuai HET Rp15.700. Ke depan, ini juga memudahkan mereka mengakses pembiayaan, program pemerintah, dan mendorong usaha mereka naik kelas,” kata dia.
Dari sisi pemantauan harga, terlihat bahwa di Pasar Baros kondisi relatif terkendali. Beras premium terpantau dijual Rp14.400 per kg. Telur ayam ras berada di Rp29.000 per kg, masih dalam kisaran Harga Acuan Penjualan (HAP). Gula kemasan dijual Rp17.500 per kg. Cabai merah keriting Rp40.000 per kg, bawang merah Rp35.000 per kg, serta bawang putih Rp33.000 per kg. Kemudian, daging ayam ras berada di Rp38.000 per kg.