“Kami memastikan produsen di Kediri memproduksi dan menyalurkan beras dengan baik serta menjual ke pasar sesuai HET. Harga di tingkat produsen sudah berada di kisaran Rp14.500 per kilogram untuk beras premium,” ujar Andriko dalam keterangan resminya, Jumat (7/11/2025).
Ia menambahkan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang masih menjual di atas HET. Di mulai dengan pemberian surat peringatan, hingga pencabutan izin usaha jika masih tetap melanggar.
“Tidak boleh ada pedagang menaikkan harga seenaknya. Kalau di tingkat produsen sudah Rp14.500, maka pengecer tidak boleh menjual lebih dari Rp14.900. Kalau masih melanggar, kami beri surat peringatan. Bila dalam dua minggu tetap bandel, akan dilakukan penindakan, izinnya bisa dicabut,” kata dia.
Menurut Andriko, kondisi perberasan nasional saat ini berada dalam posisi surplus. Pemerintah juga telah menghitung HET dengan mempertimbangkan margin yang wajar bagi produsen, pedagang, serta biaya distribusi di tiap zona.
“Tidak ada alasan harga melebihi HET karena semua sudah diperhitungkan dengan baik,” tutur Andriko.