IDXChannel - Plt Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati menjelaskan, pihaknya mulai menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai proses awal penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
KLHS menghimpun masukan atas strategi pembangunan berkelanjutan dalam kurun waktu 20 tahun mendatang.
“Penyusunan KLHS wajib dilakukan dalam proses penyusunan RPJPN 2025-2045, sesuai dengan mandat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup khususnya pada Pasal 15, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis pada Pasal 2(a), untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi, baik di skala nasional maupun daerah,” ujar Vivi dilansir dari keterangan tertulis, dikutip Minggu (29/1/2023).
Ia menerangkan, penyusunan KLHS dilakukan secara inklusif, partisipatif, dan transparan, melibatkan berbagai pihak, meliputi kementerian/lembaga, sektor swasta dan dunia usaha, akademisi, serta lembaga non pemerintah lainnya.
Bappenas dengan sejumlah pihak membahas juga soal perubahan iklim, strategi mengatasi polusi dan kerusakan lingkungan hidup, serta mitigasi potensi kehilangan keanekaragaman hayati atau yang dikenal dengan Triple Planetary Crisis.