sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi per 10 Maret 2024, Ini Rinciannya

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
14/03/2024 14:00 WIB
Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) resmi membatasi bawaan penumpang berupa barang-barang impor yang dibeli di luar negeri.
Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi per 10 Maret 2024, Ini Rinciannya. (Foto MNC Media)
Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi per 10 Maret 2024, Ini Rinciannya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) resmi membatasi bawaan penumpang berupa barang-barang impor yang dibeli di luar negeri.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku per 10 Maret 2024.

Melalui Permendag ini, pemerintah terus melakukan berbagai langkah-langkah strategis guna memperkuat efektivitas pengendalian impor. 

Permendag yang diundangkan pada 11 Desember 2023 itu resmi berlaku per 10 Maret 2024 setelah melalui masa transisi 90 hari.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement