IDXChannel - Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) resmi membatasi bawaan penumpang berupa barang-barang impor yang dibeli di luar negeri.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku per 10 Maret 2024.
Melalui Permendag ini, pemerintah terus melakukan berbagai langkah-langkah strategis guna memperkuat efektivitas pengendalian impor.
Permendag yang diundangkan pada 11 Desember 2023 itu resmi berlaku per 10 Maret 2024 setelah melalui masa transisi 90 hari.