sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Akan Periksa Erwin Laisuman Terkait Kasus Binomo

Economics editor Puteranegara
04/03/2022 20:24 WIB
Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Afiliator Erwin Laisuman sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Afiliator Erwin Laisuman sebagai saksi terkait kasus penipuan Aplikasi Binomo.  (Foto:MNC Media)
Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Afiliator Erwin Laisuman sebagai saksi terkait kasus penipuan Aplikasi Binomo. (Foto:MNC Media)

Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan pasal berlapis setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo. 

Adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain; Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement