sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Baru 12,3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, 76 Persen dari Target

Economics editor Anggie Ariesta
04/04/2025 08:48 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah Surat SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan sebanyak 12,34 juta.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah Surat SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan sebanyak 12,34 juta. (Foto: MNC Media)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah Surat SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan sebanyak 12,34 juta. (Foto: MNC Media)

"Target tersebut berlaku untuk satu tahun penuh, bukan hanya dalam tiga bulan pertama," katanya.

Pelaporan SPT WP OP untuk Tahun Pajak 2024 yang seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional Hari Suci Nyepi serta cuti bersama Idulfitri. Hal ini menyebabkan jumlah hari kerja di bulan Maret menjadi lebih sedikit, berpotensi menghambat pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT.

Untuk mengatasi kendala ini, pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 yang menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang belum sempat melapor hingga 31 Maret 2025 tidak akan dikenakan Surat Tagihan Pajak (STP) jika menyampaikan SPT paling lambat 11 April 2025. Dia mengimbau WP yang belum melaporkan SPT segera memenuhi kewajibannya. 

Terakhir, DJP mengucapkan terima kasih kepada WP yang telah patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. 

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement