IDXChannel - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 1 April, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disampaikan sebanyak 12,34 juta. Rinciannya, 12 juta SPT dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dan 338,2 ribu dari WP Badan.
Angka tersebut baru 76 persen dari target yang ditetapkan DJP sebanyak 16,21 juta SPT. DJP sebelumnya memberikan fasilitas bebas sanksi bagi WP OP hingga 11 April 2025. Sedianya, batas akhir waktu pelaporan SPT 31 Maret 2025 dan dikenakan denda jika terlambat lapor.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, saat ini semakin banyak WP yang melaporkan SPT secara elektronik. Kurang dari 4 persen WP yang melaporkan secara manual.
“Penyampaian SPT Tahunan yang dilaporkan sebagian besar melalui sarana elektronik dengan rincian 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya sebanyak 446,23 ribu SPT disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak," katanya lewat keterangan resmi dikutip Jumat (4/4/2025).
Dwi mengatakan, DJP telah menetapkan target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2025 sebesar 16,21 juta SPT atau sekitar 81,92 persen dari total Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT.