Dengan mempertimbangkan rasa keadilan, khususnya memberikan tarif yang maksimal 10% untuk kelompok masyarakat tertentu.
Adapun contoh lain, kebun binatang, misalnya, tidak dikenakan batas bawah 40% karena pengunjungnya dari semua kalangan.
"Tujuan akhirnya adalah ini pajak daerah, ini adalah bagian kita memberikan bentuk dukungan terhadap daerah untuk makin mandiri, makin ketemu balance fiskalnya," pungkas Lidya.
Sebelumnya, ketentuan pajak hiburan di wilayah DKI Jakarta sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 3/2015, menetapkan tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap, dan spa dipatok sebesar 35%.
Sementara tarif untuk pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan disc jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 25%.
Berdasarkan belied terbaru, yakni Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Hiburan, hanya diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dipatok tarif pajaknya menjadi 40%.
Pada dasarnya, tarif PBJT atas Makanan dan/atau Minuman, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, dan Jasa Kesenian dan Hiburan, ditetapkan sebesar 10%.
(NIA)