Kirana menambahkan bahwa anggaran pembayaran insentif menggunakan dana Pemerintah Pusat dan juga Pemerintah Daerah. Tak lain kombinasi tersebut dilakukan untuk mempercepat penyaluran insentif kepada nakes yang menangani COVID-19. Adapun insentif tenaga kesehatan daerah ini dianggarkan dan dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, berdasarkan data realisasi pembayaran tunggakan insentif nakes daerah melalui tambahan BOK tahun 2020 telah mencapai 83,9%, sedangkan insentif tahun 2021 hingga Agustus yang dibayarkan melalui DAU/DBH di provinsi maupun kabupaten/kota sudah di angka 41,3% atau Rp3,796 triliun dari total anggaran sekitar Rp9,184 triliun.
"Menjadi tugas pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk membayarkan karena anggarannya sudah ada di pemda," pungkasnya.
Sebagai informasi guna mempercepat penyaluran insentif nakes, Kemenkes berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk secara periodik melakukan monitoring dan evaluasi. Sehingga, apabila ditemui kendala dalam proses pengajuan klaim insentif bisa segera ditindaklanjuti.
Adapun yang ditanggung pembayaran insentif oleh Kemenkes untuk tenaga kesahatan dari berbagai fasilitas kesehatan antara lain RS TNI Polri, RS Vertikal Kemenkes, RS BUMN, RS Kementerian/lembaga, Kantor Kesehatan Pelabuhan, RS Lapangan, RS Darurat, balai, laboratorium pusat, RS swasta lainnya, relawan, para dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan para dokter peserta internship.