Hal ini terjadi karena komponen pembayaran THR, meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah meneken PP 14/2024 mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13. Alokasi THR untuk ASN pada kementerian atau lembaga, prajurit TNI, dan anggota Polri yang mencapai Rp18 triliun.
Untuk ASN daerah, pemerintah menganggarkan Rp19 triliun melalui dana alokasi umum (DAU), yang dapat ditambahkan dari APBD 2024 sesuai kemampuan fiskal daerah. Sementara pada pensiunan, alokasi untuk pembayaran THR senilai Rp11,65 triliun.
"Saya berharap THR ini memberikan dorongan kepada perekonomian Indonesia," ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas menjelaskan, ASN daerah dapat diberikan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan, dengan memerhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Khusus guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja (tukin), THR dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.