IDXChannel - Pemerintah secara resmi melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memiliki kandungan Research Octane Number (RON) 88 dan RON 89 per 1 Januari 2023.
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) memastikan perusahaan tak lagi menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium beroktan rendah atau RON 88. Kini, perusahaan minyak negara hanya mengedarkan bahan bakar dengan oktan paling rendah RON 90 atau Pertalite.
"BBM yang disalurkan Pertamina paling rendah RON 90," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting kepada awak media, dikutip Rabu (26/10/2022).
Pada Maret 2022, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memang telah menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan jenis bensin minimum RON 88 menjadi jenis BBM khusus penugasan (JBKP) jenis bensin RON 90.
Penetapan ini tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
"Jadi sudah tidak ada BBM Pertamina di bawah RON 90," tutur Irto.