IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 585 roll karpet ilegal senilai Rp4 miliar. Hal ini terungkap setelah aparat mengamankan sebuah kapal di Jembatan 6 Barelang tujuan Pulau Kijang, Riau.
Terungkapnya penyelundupan karpet tersebut, aparat gabungan yang terdiri dari petugas Bea Cukai Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Batam, berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp1,09 miliar.
“Total nilai barang diperkirakan sebesar Rp4.017.000.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebanyak Rp1.093.000.000.,” tulis Bea Cukai dalam keterangannya, Selasa (20/4/2021).
Pengungkapn penindakan ini bermula dari kecurigaan terhadap sebuah kapal motor di perairan Pulau Abang, Minggu, (11/04), sekitar pukul 03.00 WIB yang kemudian dilakukan pengejaran hingga kapal berhasil dihentikan.â£
Atas penindakan tersebut diamankan juga barang bukti berupa satu unit kapal motor bersama satu orang pelaku berinisial EN untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.â£
â£
Pelaku diduga melanggar pasal 102 huruf f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.⣠(RAMA)