Dia menambahkan, hingga saat ini telah terdapat 299 perusahaan yang memanfaatkan fasilitas tempat penimbunan berikat (TPB) di Jateng dan DIY.
Pada kuartal I 2023 perusahaan penerima fasilitas TPB ini telah mendapatkan penangguhan bea masuk dan tidak dipungut PDRI sebesar Rp2,93 triliun dan telah menghasilkan devisa ekspor sebesar Rp1,62 miliar.
Sementara di Jakarta, Kanwil Bea Cukai Jakarta juga memberikan izin fasilitas kepada PT South Pasific Viscose pada Selasa (4/4/2023). Fasilitas ini diberikan kepada PT South Pasific Viscose yang bergerak dalam industri serat/benang filamen buatan. Pemberian fasilitas ini bertujuan meningkatkan di daerah.
“Hal ini akan membantu pelaku usaha untuk bersaing dan tumbuh. Selain itu juga dapat menimbulkan dampak positif terhadap ekonomi daerah, melalui penanaman investasi, peningkatan ekspor, dan penyerapan tenaga kerja di sekitar perusahaan,” pungkas Hatta
(SLF)